Pemerintahan

Belasan Warga Gowong Tolak Bantuan PKH

2385
×

Belasan Warga Gowong Tolak Bantuan PKH

Sebarkan artikel ini
Belasan warga Gowong nyatakan mundur dari PKH
Belasan warga Gowong nyatakan mundur dari PKH

BRUNO, purworejo24.com – Belasan warga di Desa Gowong, Purworejo Jawa Tengah, menolak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan memutuskan mundur dari program tersebut. Total ada 12 warga penerima bantuan yang mengundurkan diri secara mandiri atau Graduasi mandiri.

Menurut mereka, pengunduran diri belasan warga ini bukan tanpa alasan. Mereka merasa telah merasakan manfaat dari PKH dan kesejahteraan mereka sudah meningkat. Dan yang lebih penting mereka mengatakan masih banyak keluarga lebih membutuhkan bantuan tersebut.

Rubaingah (43), salah satu warga Desa Gowong Kecamatan Bruno yang mundur dari daftar penerima PKH mengaku masih banyak warga yang hidupnya di bawah dirinya tapi belum tersentuh bantuan PKH. Untuk itu dia mengikhlaskan agar orang lain menggantikannya untuk mendapatkan PKH tersebut.

“Saya merasa mampu. Saya sendiri sudah 5 tahun ini menerima PKH. Tapi saya yakin lebih banyak orang yang lebih membutuhkan dari pada saya,” kata Rubaingah pada purworejo24.com, Selasa (23/7/2019).

Ada 12 warga Desa Gowong penerima bantuan yang mengundurkan diri secara mandiri atau Graduasi mandiri.
Ada 12 warga Desa Gowong penerima bantuan yang mengundurkan diri secara mandiri atau Graduasi mandiri.

Proses pemunduran diri dari penerima PKH sudah disampaikan kepada pendamping baik secara lisan maupun tertulis, sejauh ini 7 orang sudah secara resmi mendapat surat pemunduran diri sedangkan 5 orang sisanya tinggal tanda tangan surat pengunduran diri.

Saat diwawancarai terpisah, Ketua PKH Kecamatan Bruno Rizal (31) mengaku sudah mendapat laporan tentang adanya belasan warga yang mengundurkan diri dari bantuan PKH.

“Ya saya mendengar ada dua belas warga  mundur dari penerima bantuan di Desa Gowong (penerima PKH). Mereka mengaku kesejahteraannya sudah meningkat berkat PKH,” jelasnya.

Rohmah (28), pendamping PKH Desa Gowong Kecamatan Bruno mengakui langkah-langkah warga yang mengundurkan diri dari penerima PKH tersebut sudah tepat dan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Di Desa Gowong sendiri yang di dampingi saya ada 12 warga penerima bantuan yang mengundurkan diri.  7 warga sudah resmi mundur dan yang 5 masih menunggu tanda tangan pihak terkait KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mas”, kata Rohmah.

Menurutnya, warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Dalam Pasal 42, pelanggarnya akan terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, tandasnya. (P24-Byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.